Minggu, 29 April 2012

KRIMINALITAS TERSELUBUNG


Pada dasarnya aspek kriminalitas itu ada dua, yaitu kriminalitas terbuka dan yang tertutup. Ada semacam anekdot dalam diskursus kriminologi, bahwa sebetulnya teori-teori yang dikembangkan dalam kriminologi itu tidak cukup canggih. Hal tersebut terjadi karena data kejahatan yang dijadikan bahan kajian adalah bentuk kejahatan yang juga tidak begitu canggih (Bdk. Stephan Hurwitz, 1986).

Mengapa dikatakan sebagai kejahatan yang kurang canggih? Karena seandain­ya kejahatan itu canggih, maka kejahatan itu justru terselubung, tidak diketahui, tidak terdeteksi, atau minimal kejahatan yang tidak dilaporkan. Itu artinya, sejauh ini berbagai kejahatan yang dikaji adalah kejahatan yang terpantau, dapat diketahui, yang tertangkap, yang tidak canggih. Yang tidak diketahui tentu saja sulit untuk dikaji, walau mungkin saja masih tetap dapat diperhitungkan. Itupun hanya dengan berbagai perkiraan dan prasangka.

Bagian ini mencoba mempersoalkan sampai sejauh mana sesungguhnya kejaha­tan terselubung itu berdampak serius bagi masyarakat, bahkan bila dibanding kejaha­tan terbuka sekalipun.

* * *
Seperti diketahui, ada beberapa bentuk kejahatan terselubung. Pertama, keja­hatan itu pada umumnya tidak dilaporkan kepada pihak berwenang. Apakah karena jika dilaporkan justru tidak menyelesaikan masalah, urusan menjadi berbelit-belit, atau justru mendatangkan aib yang lebih besar. Sebagai contoh kriminalitas seksual, atau katakanlah korban perkosaan.

Kedua, kejahatan sosial sebagai implikasi dari struktur dan birokrasi sosial budaya itu sendiri. Sebagai contoh, apakah itu korupsi waktu, uang (kuitansi asli tapi palsu, tahu sama tahu), beberapa aspek yang kita kenal sebagai ma lima, yang sejauh ini karena sudah menjadi semacam tradisi, maka bahkan kita sering lupa kalau prila­ku itu sesungguhnya adalah kejahatan. Karenanya sama sekali hampir tanpa kontrol dan selalu mampu menyembunyikan dirinya.

Ketiga, yang hanya dapat diketahui bahwa ada kejahatan di mana saja dan kapan saja, tetapi sulit mempersoalkannya. Seperti halnya kejahatan pertama, seba­gai contoh atasan menindas bawahan, adanya semacam ketidakadilan, atau bahkan kejahatan pada umumnya. Akan tetapi, memang tidak dapat diketahui, yang karena kecanggihannya kejahatan tersebut nyaris selalu tanpa bukti.

Keempat, mungkin ini kejahatan terselubung yang relatif paling berdampak. Yaitu kejahatan yang berbau politik dan kekuasaan. Misalnya digunakannya berbagai bentuk kekerasan untuk tujuan politik. Tetapi anehnya, terpaksa atau tidak kita sering mengatakannya dalam rangka menjaga stabilitas nasional, sehingga perbin­cangan yang berkaitan dengan kekerasan politik selalu mampu memanipulasi dirinya untuk tidak diketahui masyarakat banyak.

Namun demikian, kejahatan tersembunyi sesungguhnya bukan semata-mata karena kecanggihan kejahatan itu sendiri. Paling tidak ada dua sebab mengapa keja­hatan itu selalu luput dari deteksi dan pantauan. Pertama, seperti kejahatan pemerko­saan yang tidak dilaporkan misalnya. Ada suatu nilai budaya tertentu yang membuat pihak korban lebih takut pada aib jika kasus itu diketahui oleh masyarakat luas daripada derita yang harus ditanggungnya secara pribadi.

Letak kelebihan pelaku kejahatan ini diperkirakan mengetahui kemungkinan psikologis itu. Kemudian secara sengaja atau tidak memanfaatkannya, karena dipan­dang lebih aman. Itulah sebabnya, banyak data kejadian perkosaan yang diperkirakan terselubung itu terjadi secara interen dalam keluarga, mereka yang saling kenal, atau keadaan yang kondusif karena pelaku kejahatan memahami seluk beluk korban maupun keadaan/tempat tindakan kejahatan itu dilakukan.

Kedua, berkaitan dengan sistem, struktur, dan birokrasi, sehingga korban kejahatan merasa tidak ada untungnya jika mempersoalkan kejahatan yang menimpa dirinya, bahkan merugi. Artinya, persoalan yang akan diurus dan dihadapi, kadang- kadang tidak sebanding dengan kerugian yang diderita seseorang. Bermaksud mengurus uang yang kecopetan lima puluh ribu rupiah malah bisa hilang sejuta rupiah. Itu artinya, sistem, struktur, dan birokrasi yang dibangun justru berjalan paralel dengan kejahatan terselubung yang selama ini menghantui kita

Ketiga, demi kepentingan yang lebih besar sehingga berbagai kasus kejahatan yang mengganggu "stablitas nasional" sedapat mungkin diredam, disembunyikan, atau memang terselubung, sehingga tidak dapat dipelajari secara objektif dan terbuka oleh masyarakat banyak.

Persoalannya adalah indikasi apa saja yang memungkinkan untuk mengetahui bahwa kriminalitas terselubung sesungguhnya secara terus menerus menteror ma­syarakat. Hal tersebut dapat diketahui ketika tanpa disadari atau tidak masyarakat mengalami ketakutan (dalam pengertiannya yang luas), perasaan penuh prasangka, tidak merasa merdeka dan leluasa sebagai manusia, terhadap sesuatu yang tidak diketahui secara pasti kekuatan apa yang sesungguhnya mencengkramnya.

Sebagai akibatnya, jika hal tersebut dibiarkan terus menerus, tentu saja sangat berdampak bagi; apakah itu pembangunan manusia Indonesia "seutuhnya", atau pembangunan nasional Indonesia secara umum. Paling tidak masyarakat Indonesia tidak memiliki keberanian maksimal mengekspresikan kemampuan yang dimilikinya secara terbuka, karena mengalami keterbatasan dan ketakutan tertentu apakah itu berhadapan dengan wacana politik, ekonomi, sosial, dan nilai-nilal budaya.

Persoalan tersebut tentu saja bukan hanya terjadi di Indonesia. Hampir di semua negara di dunia ini menghadapi problem yang sama dengan kadar komplikasi yang berbeda sesuai dengan konteks dan kecenderungan negara bersangkutan. Di Amerika contohnya, secanggih apapun aparat dan teknologi keamanannya, tetap saja kriminalitas tersembunyi tidak kalah banyaknya dengan kejahatan yang terungkap.

Ironisnya, semakin canggih aparat dan peralatan anti kejahatan yang mendu­kungnya, maka semakin canggih pula jenis kejahatan yang muncul karena ia selalu mencoba untuk mengatasinya. Dari sini dapat pula diperhitungkan bahwa kualitas (cara) kejahatan tersembunyi di negara maju relatif lebih canggih dibanding dengan yang belum maju. Atau katakanlah pula rata-rata kualitas kejahatan yang terungkap di negara maju juga relatif lebih baik dibanding di negara yang belum maju. Apakah ini kemudian juga berpengaruh pada pengembangan analisis teoretik maupun opera­sionalisasinya di lapangan, merupakan problem tersendiri.

Namun, yang lebih penting dari itu adalah akibat dan implikasinya kepada masyarakat yang tentu saja berbeda-beda. Artinya, minimal perlu pula diperhitung­ kan daya tahan masyarakat berhadapan dengan ancaman kejahatan terselubung yang bak hantu gentayangan merongrong "hati nurani" masyarakatnya pada suatu proses kriminalisasi. Jika tidak mendapat perhatian serius untuk ditanggulangi tidak musta­hil kejahatan tersembunyi itu menyelusup dalam diri masyarakat menjadi krimina­lisme.

* * *
Lebih jauh, apa yang dapat dikerjakan untuk sedikit banyak mengatasi atau mengantisipasi kriminalitas terselubung itu. Berangkat dari beberapa uraian di atas mungkin ada beberapa hal yang dapat dijadikan agenda buat kita untuk direalisasi­kan.

Pertama, menumbuhkan kesadaran kritis, rasional, dan keberanian perlawanan dalam diri masyarakat untuk mempersoalkan hal-hal yang menghalangi terungkapnya kriminalitas terselubung. Itu artinya, pada tingkat tertentu masyarakat juga harus memiliki keberanian untuk berhadapan dengan sistem, struktur, dan birokrasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang mengenkang.

Kedua, hal demikian sekaligus  akan membantu tegaknya hukum yang diberla­kukan. Karena pada akhirnya yang menjadi benteng terakhir apakah kejahatan (terse­lubung) itu semakin merajalela atau tidak justru ketika bagaimana kita secara kese­luruhan memperlakukan hukum. Kalau hukum sendiri mengalami kooptasi berhada­pan dengan kepentingan dan kekuatan tertentu yang lebih besar, sulit berharap berbagai bentuk kriminalitas dapat dikurangi.

Ketiga, hal tersebut muskil tercapai jika tidak mendapat dukungan dari pemer­intah. Apakah itu berkaitan dengan kehidupan politik yang terbuka dan transparan, demokratisasi, serta penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi dan hak rasa aman masyarakat yang sepantasnya dijunjung tinggi, dilindungi, dan dihormati. * * *

1 komentar: